Dalam rangka peningkatan pemanfaatan data dan menjalin networking kinerja, Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul bersama Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan melakukan konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 26-27 Juni 2019. Kadis Dukcapil beserta rombongan diterima oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan.
Dalam arahannya, Gunawan menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil tidak dapat/boleh melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan data terhadap instansi vertikal yang ada di daerah. Karena yang berhak melakukan kerjasama secara nasional adalah Kementrian Dalam Negeri dengan kementrian lain atau lembaga lain non kementrian.
Apabila sifat perjanjian kerjasamanya adalah fasilitasi penggunaan data ware house boleh dilaksanakan, seperti yang telah dilakukan Dinas Dukcapil Gunungkidul dengan Pengadilan Negeri dan Kementrian Agama. ” Dengan mencantumkan MOU/KSO yang telah terjalin di pusat sebagai dasar kemitraan dan fasilitasinya,” tegas Gunawan.
Terkait dengan bantuan dari pemerintah pusat ke daerah, Gunawan menjelaskan bahwa data personal (berbasis NIK) menjadi dasar pelaksanaan alokasi bantuan atau pemberdayaan ataupun program lainnya yang menyangkut penduduk, dan dipastikan bahwa penerima bantuan harus penduduk di kabupaten tersebut. “Dibuktikan dengan hasil verifikasi data Dukcapil, sehingga dipastikan tidak salah sasaran,” tambahnya.
Dukcapil Bisa!!